Minggu, 05 Maret 2017

Sudahkah Hartaku Disucikan?

Sudahkah Hartaku Disucikan?
Rabu, 28 Desember 2016
ZAKAT. Rukun Islam ketiga yang terkadang manusia buta atau melalaikannya karena terlanjur silau dengan apa yang dimiliki. Mengigatkan kembali akan pentingnya zakat. Zakat adalah kewajiban kita. Harta yang kita keluarkan untuk berzakat memanglah bukan hak kita. Karena dari setiap apa yang diusahakan Allah ingin berlaku adil kepada hambanya yang fakir dan miskin, dengan memberikan porsi yang terselip di harta yang kita dapatkan atas dasar kerja keras. Banyak umat Islam yang hanya melek dengan zakat fitrah dan buta atau mungkin berpura-pura menjadikan zakat harta lain yang dimilikiya terluput dari ingatan. Ingat bukan hanya harta kita yang berbentuk uang yang harus dizakatkan! Melainkan harta berwujud lain seperti zakat hewan ternak, hasil pertanian, emas, perak, uang dan barang dagangan harus dizakatkan jika telah memenuhi nasob dan haulnya. Kenapa harus zakat? Bukankah dengan peluh harta itu didapatkan? Hati-hati. Kita patut waspada terhadap hak orang lain yang ada diharta kita. Karena bisa jadi akan menjadi boomerang untuk kita.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103).
ZAKAT. Setuhannya begitu dahsyat. Memberikan manfaat bagi mustahiq maupun muzakki-nya. Karena tidak mungkin Yang Maha Mengetahui itu mensyariatkan sebuah kesia-siaan. Diantaranya; Membersihkan harta, terutama zakat fitrah yang menyempurnakan pahala orang yang berpuasa dari dan berbagai perbuatan sia-sia dan kesalahan; Zakat menghindarkan diri dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka; Mencegah terjadinya penumpukan dan penimbunan harta pada sekelompok orang. Harta yang wajib dizakati adalah harta yang harus terus bergerak. Ketika harta itu tidak mengalami pergerakan dan penimbunan akan memiliki efek sosial yang besar. Emas atau uang yang disimpan tidak akan menggerakkan roda ekonomi. Sedangkan fungsi utama emas atau uang adalah sebagai alat tukar yang menjadikan harta terus bergerak.Tak jarang banyak tindak criminal yang terpicu dari hal itu. Para saudagar kaya yang hidup ditengah para tetangganya yang merintih kelaparan, acuh tanpa sadar bhwa sesungguhnya ada sekelumit harta yang harus dizakatkan.  Inilah manfaat zakar fitrah yang tidak banyak orang sadari; Dengan zakat kita membangun pilar amal bersama dan menjadi salah satu bentuk konkret dari jaminan sosial yang disyariatkan oleh ajaran Islam.
Tapi apa yang terjadi jika harta tidak dizakatkan? Diketahui, Hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang berbunyi :”Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah). Naudzubillahi min dzalik.

Kultum 16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar