Sudahkah Hartaku Disucikan?
Rabu, 28 Desember 2016
ZAKAT. Rukun
Islam ketiga yang terkadang manusia buta atau melalaikannya karena terlanjur
silau dengan apa yang dimiliki. Mengigatkan
kembali akan pentingnya zakat. Zakat adalah kewajiban kita. Harta yang kita
keluarkan untuk
berzakat memanglah bukan hak kita. Karena dari setiap apa
yang diusahakan Allah ingin berlaku adil kepada hambanya yang fakir dan miskin,
dengan memberikan porsi yang terselip di harta yang kita dapatkan atas dasar kerja keras. Banyak umat Islam yang hanya melek dengan zakat fitrah dan buta
atau mungkin berpura-pura menjadikan zakat harta lain yang dimilikiya terluput
dari ingatan.
Ingat bukan hanya harta kita yang berbentuk uang yang harus dizakatkan!
Melainkan harta berwujud lain seperti zakat hewan ternak,
hasil pertanian, emas, perak, uang dan barang dagangan harus dizakatkan jika telah memenuhi
nasob dan haulnya. Kenapa harus zakat? Bukankah dengan peluh harta itu didapatkan?
Hati-hati. Kita patut waspada terhadap hak orang lain yang ada diharta kita.
Karena bisa jadi akan menjadi boomerang untuk kita.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”
(QS. At Taubah: 103).
ZAKAT. Setuhannya begitu dahsyat. Memberikan manfaat bagi mustahiq maupun
muzakki-nya. Karena tidak mungkin Yang Maha Mengetahui itu mensyariatkan
sebuah kesia-siaan. Diantaranya; Membersihkan harta, terutama zakat fitrah yang menyempurnakan pahala orang yang
berpuasa dari dan berbagai perbuatan sia-sia dan kesalahan; Zakat menghindarkan diri dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri,
dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka; Mencegah
terjadinya penumpukan dan penimbunan harta pada sekelompok orang. Harta yang
wajib dizakati adalah harta yang harus terus bergerak. Ketika
harta itu tidak mengalami pergerakan dan penimbunan akan memiliki efek sosial
yang besar. Emas atau uang yang disimpan tidak akan menggerakkan roda ekonomi. Sedangkan
fungsi utama emas atau uang adalah sebagai alat tukar yang menjadikan harta
terus bergerak.Tak jarang banyak tindak criminal yang terpicu dari hal itu. Para
saudagar kaya yang hidup ditengah para tetangganya yang merintih kelaparan,
acuh tanpa sadar bhwa sesungguhnya ada sekelumit harta yang harus dizakatkan. Inilah manfaat zakar fitrah yang tidak banyak
orang sadari; Dengan zakat kita membangun
pilar amal bersama dan menjadi salah satu bentuk konkret dari jaminan sosial yang
disyariatkan oleh ajaran Islam.
Tapi apa yang terjadi jika harta tidak dizakatkan? Diketahui,
Hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang berbunyi :”Tidaklah suatu
kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan
dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena
binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah). Naudzubillahi min dzalik.
Kultum 16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar